REPUBLIKA.CO.ID, LABUHANBATU UTARA -- Penyelundupan 73 kg ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara ke Padang, Sumatra Barat digagalkan. Barang haram itu diamankan bersama tiga kurir dalam razia yang digelar di Labuhanbatu Utara, Sumut, Senin (29/1) pagi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ronson Sihombing mengatakan, ketiga tersangka, yakni Karlos Ginting (38) dan Tri Sutrisno (30), warga Pancurbatu, Deli Serdang Sumut, serta Herdianto (34), warga Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Ketiganya mengangkut tiga karung plastik berisi ganja dengan menggunakan mobil Suzuki APV bernopol BB 1067 WA.
"Mereka ditangkap saat personel lagi razia. Ada 73 bungkus dengan berat lebih kurang 73 kilogram ganja yang ditemukan," kata Ronson, Senin (29/1).
Ronson menjelaskan, ketiga tersangka terjaring dalam razia yang digelar Satlantas Polsek Kualuh Hulu di Jalan Lintas Sumatera di Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Saat dihentikan, mobil yang mengangkut ketiganya tidak mau berhenti. Bahkan, salah seorang tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan.
"Jadi ganja ini berasal dari Kutacane (Aceh Tenggara) dan mau dikirim ke Padang (Sumbar)," ujar Ronson.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan mobil itu ke Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Salah seorang tersangka, Karlos Ginting mengaku dijanjikan upah Rp1 juta jika telah selesai mengantar mobil tersebut. Mereka berangkat dari Pancurbatu pada malam hari.
"Saya nggak tahu berapa jumlahnya, saya hanya disuruh menyupir mobil," kata Karlos yang tinggal di Medan ini.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemiliki dan pemesan barang haram itu.