Senin 29 Jan 2018 20:18 WIB

Iklan Rokok Ganjal Predikat Kota Layak Anak

Kota Surakarta menghapuskan iklan rokok secara bertahap.

 Petugas satpol pp melakukan penurunan reklame rokok di Kawasan Tegalparang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas satpol pp melakukan penurunan reklame rokok di Kawasan Tegalparang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakarat (DP3APM) Kota Surakarta Widdi Srihanto mengatakan, keberadaan iklan rokok menjadi salah satu ganjalan meraih predikat Kota Layak Anak.

"Pemerintah Kota Surakarta sudah mencanangkan menghapuskan iklan rokok secara bertahap," kata Widdi dalam sebuah lokakarya di Jakarta, Senin (29/1).

Kota Surakarta telah meraih predikat Utama sehingga tinggal selangkah lagi mendapat predikat Kota Layak Anak. Terdapat empat kategori Kabupaten/Kota Layak Anak, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Beberapa kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia sudah melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, yaitu DKI Jakarta, Kota Pekalongan, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, dan Kota Bogor.

Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pasal 12 Ayat (4) Peraturan itu berbunyi "Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur".

Selain itu juga terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok yang berbeda dilakukan Kota Bogor yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemerintah Kota Bogor bahkan melarang pemajangan produk rokok di minimarket. Pajangan rokok harus ditutup karena menurut mereka memajang produk rokok sama dengan mempromosikan rokok.

Widdi Srihanto menjadi pembicara salah satu sesi dalam Lokakarya "Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak Tanpa Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok" yang diselenggarakan Yayasan Lentera Anak. Lokakarya tersebut diikuti kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari 15 kabupaten/kota.

Selain Widdi, pembicara lain pada sesi tersebut adalah Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Heryaningsih Eko Setiawati dan anggota Tim Independen Penilai Kabupaten/Kota Layak Anak Hamid Pattilama. Lokakarya tersebut juga meluncurkan buku hasil pemantauan iklan, promosi, dan sponsor rokok di 10 kota yang dilakukan 170 anak anggota Forum Anak di 10 kabupaten/kota.

Menurut hasil pemantauan, terdapat 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kabupaten/kota yaitu, Bandar Lampung, Batu, Banjarmasin, Bekasi, Kupang, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang, dan Tangerang Selatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement