Senin 29 Jan 2018 18:49 WIB

Larangan Merokok Diabaikan, Ini Tanggapan Pemkot Tangerang

Ada beberapa fasilitas pojok merokok yang disiapkan Pemerintah Kota Tangerang.

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Gita Amanda
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang dalam menerapkan Perda rokok tersebut bukan tanpa upaya. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, sudah memberikan fasilitas Pojok Rokok (Smoking Area) di beberapa taman seperti Taman Gajah dan Taman Potret.

Namun, kata dia, memang benar belum semua taman dilengkapi oleh fasilitas ruangan merokok seperti dua taman tersebut. "Kita akan tambahkan pojok rokoknya sehingga tidak mengganggu, dan kalau sudah diberikan ruang merokok, tapi tetap mengganggu, ya, kita kasih hukuman," kata dia pada Republika.co.id, Senin (29/1)

Tercantum dalam Perda No 5 Tahun 2010, sanksi yang diberikan untuk perokok yang dengan sengaja merokok di tempat yang dilarang adalah hukuman pidana. Pasal 12 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2010 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (lima puluh juga rupiah).

Menjadi perhatian khususnya Pemerintah Kota Tangerang yang belakangan mendapat predikat Kota Layak Anak juga tentang ruang laktasi di beberapa taman di Kota Tangerang. Arief menjelaskan, ruang laktasi menjadi penting, termasuk bagaimana menata perokok agar bisa merokok di ruang khusus merokok.

"Kita sudah membahas dengan dinas pertamanan, bukan hanya laktasi, kita ingin ada PKL seperti taman gajah tunggal, jadi di seluruh taman akan ada penataan PKL dan ruang laktasi," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement