Senin 29 Jan 2018 15:27 WIB

Permenhub tak Dibatalkan, Demo Sopir Online akan Meluas

Sopir merasa dibebani tiga hal, SIM A kuning, stiker, dan uji KIR.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Online Nasional menegaskan jika aspirasi mereka tidak didengar terkait Permenhub No. 108 tahun 2017, maka akan terjadi keributan di daerah-daerah. Pasalnya, mereka bukan menginginkan Permenhub dihapus, melainkan diubah.

Salah seorang Tim Advokasi Nasional Online, Afriyadi, mengatakan aturan yang dibuat Kemenhub tidak jelas sehingga perlu diperbaiki. "Kami tidak ingin menghapus Undang-Undangnya, tapi frasenya. Apabila tidak ada kepastian hukum, akan ada keributan di daerah," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1).

Menurut dia, para sopir taksi daring adalah orang-orang yang hendak mencari nafkah, tetapi dalam Undang-Undang tersebut justru ada aplikasi khusus. Aplikasi khusus ini dinilai berbahaya, lantaran bisa menimbulkan kriminalisasi bagi para sopir taksi daring.

"Jangan terjadi sampai ada kriminalisasi dalam mencari nafkah. Kita juga mengundang para ahli untuk itu," ujar Afriyadi lagi.

Sementara itu, salah satu anggota Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) yang ikut berdemo, Kurnia (56), mengatakan, tidak setuju pada aturan Permenhub No. 108 tahun 2017, khususnya pada tiga hal. Yakni SIM A kuning, pemasangan stiker, dan uji KIR.

"Ya sekarang kita ini bukan sopir sembarangan, masa disuruh pakai SIM A kuning. Terus pasang stiker, ngapain pasang stiker? Kalau kita lagi nggal narik bagaimana? Nanti dikira lagi naikin penumpang. Dan uji KIR, mobil kita kan bagus-bagus," kata dia saat ditemui di lokasi demo.

Ia merasa tidak memerlukan adanya uji KIR lantaran syarat untuk bisa menjadi sopir taksi daring, tahun mobilnya dibatasi. Tidak boleh dengan mobil yang tahunnya terlalu tua. Pria pensiunan BUMN itu, sejauh ini tidak setuju dengan tiga hal itu, serta kurang memahami soal tarif dasar bawah dan atas.

"Sekarang saya tanya, lebih nyaman naik taksi reguler atau taksi daring? Pasti taksi daring karena jelas harganya, kalau taksi kan penumpang resah lihat argo. Kalau soal tarif itu saya nggak terlalu ngerti, intinya Permenhub ini banyak mudharatnya," ujar warga Jatinegara Indah, Jakarta Timur itu.

Kemudian, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyatakan, akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 Januari 2018. Mereka rencananya akan berkonvoi menggunakan kendaraan mereka masing-masing ke Istana Negara.

Sementara, peserta aksi berasal dari para sopir angkutan daring Uber, Grabcar maupun Gocar dari berbagai daerah di antaranya Jakarta, Banten, Bandung, Tasikmalaya (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Jawa Timur, Medan (Sumatra Utara) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Tujuan demonstrasi adalah menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement