Senin 29 Jan 2018 13:23 WIB

YLA Sebut Anak Indonesia Jadi Aset Berharga Industri Rokok

industri rokok secara sengaja memasang iklan, promosi rokok di jalan menuju sekolah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari
Foto: Gumanti Awaliyah/Republika
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyatakan, anak Indonesia sejak lama telah menjadi target industri rokok. Anak Indonesia dinilai menjadi aset paling berharga yang akan meneruskan keberlangsungan bisnis industri rokok tersebut.

"Karenanya industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olah raga dan lainnya. Di mana anak biasa berkegiatan sehingga terpapar," ungkap Lisda pada kegiatan Workshop dan Peluncuran Hasil Monitoring IPS Rokok 10 Kota di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Lisda menambahkan, hal itu terbukti dari hasil monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok yang dilakukan 170 anak yang menjadi anggota Forum Anak di 10 kota/kabupaten pada periode Mei hingga Juni 2017. Yang terdiri atas Banjarmasin, Tangerang Selatan, Bandar Lampung, Pekanbaru, Pasaman Barat, Kota Baru, Kota Bekasi, Semarang, Mataram dan Kupang.

Forum Anak tersebut, kata dia, menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok selama mereka berkegiatan di luar dan di ruang publik. Padahal, berbagai studi membuktikan bahwa iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat mempengaruhi anak dan remaja untuk mengonsumsi rokok. "Studi Uhamka dan Komnas PA 2007 menyebutkan 48 persen remaja berpendapat iklan rokok mempengaruhi untuk mengonsumsi rokok," tegas Lisda.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri PPPA nomor 2011 tentang indikator Kota/kab Layak Anak sudah menetapkan bahwa salah satu indikator KLA klasterisasi III, tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Yaitu adanya kawasan tanpa rokok dan tidak boleh ada iklan, promosi anda sponsor rokok.

Menurut Lisda, untuk memenuhi indikator tersebut, sebanyak 248 kota/kabupaten sudah membuat peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, beberapa kota telah menerbitkan peraturan untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, seperti Jakarta, Kota Bogor, Sawahlunto, Payakumbuh, dan Padangpanjang.

Ada beberapa kota/kabupaten yang sudah berkomitmen dan bertahap melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Seperti Kota Padang, Mataram, dan Surakarta. "Jadi konsentrasi kita semua bukan hanya melindungi anak dari asap rokok, tapi juga masalah iklan, promosi dan sponsor rokok yang semakin dekat dengan anak. Pemda dan semua pihak harus komitmen akan itu," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement