Senin 29 Jan 2018 10:09 WIB

Tujuh Parpol Lama Jalani Verifikasi Pemilu Hari ini

KPU akan melakukan verifikasi terhadap tujuh parpol lama calon peserta Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap tujuh parpol lama calon peserta Pemilu 2019, Senin (29/1). Sebelumnya, dua parpol lama yang diverifikasi pada Ahad (28/1) dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

Berdasarkan jadwal verifikasi yang ditetapkan KPU, tujuh parpol akan didatangi ke kantor DPP untuk verifikasi mulai pukul 12.00 WIB, Senin. Ketujuh parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Adapun verifikasi di tingkat kepengurusan pusat (DPP) akan meneliti tiga poin, yakni kepengurusan inti parpol, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di DPP dan status domisili kantor DPP parpol. Jika tidak memenuhi salah satu poin tersebut maka, berdasarkan peraturan KPU, kepengurusan DPP parpol dapat dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, dua parpol lama calon peserta Pemilu 2019 tercatat belum memenuhi syarat verifikasi di tingkat kepengurusan pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu bagi ketiga parpol untuk memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat DPP tersebut.

Pada Ahad (28/1), KPU melaksanakan verifikasi terhadap lima parpol lama yang menjadi calon peserta Pemilu 2019.Kelima parpol yang dikunjungi oleh tim verifikator KPU, adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Hanura. Dari kelima parpol tersebut, hingga pukul 20.00 WIB, Ahad malam, masih ada dua parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi tingkat DPP.

Dua parpol itu yakni PBB dan PAN. Sementara itu, Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Hanura dinyatakan sudah memenuhi syarat verifikasi di DPP.

Parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi di tingkat DPP masih boleh mengumpulkan kelengkapan syarat verifikasi hingga 30 Januari. Jika tidak juga terpenuhi pada waktu itu, maka KPU masih dapat melakukan perbaikan selama dua hari, yakni pada 1-2 Februari mendatang.

 

(Baca: Dua Parpol Ini Belum Penuhi Syarat Verifikasi Peserta Pemilu)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement