REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga parpol lama calon peserta Pemilu 2019 tercatat belum memenuhi syarat verifikasi di tingkat kepengurusan pusat (DPP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu bagi dua parpol untuk memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat DPP tersebut.
Pada Ahad (28/1), KPU melaksanakan verifikasi terhadap lima parpol lama yang menjadi calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor DPP lima parpol dan meneliti keabsahan kepengurusan inti parpol, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan parpol dan meneliti status domisili kantor parpol.
Kelima parpol yang dikunjungi tim verifikator KPU, adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Hanura. Dari kelima parpol tersebut, hingga pukul 20.00 WIB, Ahad malam, masih ada dua parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi tingkat DPP.
Dua parpol itu adalah PBB dan PAN. Sementara itu, Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Hanura dinyatakan sudah memenuhi syarat verifikasi di DPP.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan PBB sebenarnya telah memenuhi dua poin syarat verifikasi. Ia menjelaskan, untuk poin kepengurusan inti parpol dan status domisili parpol sudah terpenuhi oleh PBB.
"Untuk keterwakilan perempuan, satu anggotanya sedang tidak membawa identitas diri saat diverifikasi. Karena dia tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya (KTP-el dan KTA), maka kami nyatakan PBB belum memenuhi syarat untuk satu poin, yakni keterwakilan pengurus perempuan di DPP, " jelas Arief kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Ahad.
Karena satu anggota tadi, maka persentase keterwakilan pengurus perempuan di Partai Demokrat hanya mencapai 29 persen. "Seandainya kurang satu pengurus perempuan tetapi persentasenya lebih dari 30 persen, maka kami nyatakan tetap memenuhi syarat (verifikasi)," tuturnya.