REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya, Jawa Timur, harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hukuman terhadap pelaku itu agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari,” kata Yohana di Jakarta, Jumat (26/1).
Menurut dia, pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki. Ia pun tidak menoleransi sekecil apa pun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Di sisi lain, Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen rumah sakit dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. "Setelah diinterogasi oleh pihak rumah sakit, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya," katanya.
Sementara itu, Polresta Surabaya kini sedang melakukan penyelidikan, kemudian akan meningkatkan ke tahap penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana oleh pelaku.