Jumat 26 Jan 2018 22:50 WIB

Prasetyo Sebut Kejaksaan Siap Tangani Kasus Korupsi Swasta

RUU KUHAP menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta bisa ditangani kejaksaan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung siap menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh swasta. Hal ini diungkapkan terkait adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta bisa ditangani Kejaksaan Agung. "Saya sudah siap, kita sudah pengalaman menangani kasus korupsi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/1).

Prasetyo mengaku sudah membahas adanya rencana pengusutan kasus korupsi swasta oleh kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan Agung. Prasetyo menambahkan, penanganan korupsi di sektor swasta oleh aparat penegak hukum masih menjadi pembahasan. Di antaranya terkait dengan kewenangan KPK menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Sebagai penegak hukum, Prasetyo mengatakan kapasitasnya melakukan perundang-undangan. "Apa KPK berwenang, atau menangani kasus korupsi yang pelakunya swasta apa tidak, penegak hukum menjalankan peraturan perundang-undangan saja," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta. Yaitu korupsi yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara, dimasukkan ke KUHP. "Kita liat saja nanti. Kejaksaan menangani korupsi untuk swasta, akan kita tangani," kata Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement