Jumat 26 Jan 2018 12:11 WIB

Perwira Polri Jadi Plt Gubenur Kurangi Nilai Demokrasi

Penempatan perwira polri jadi penjabat gubernur tidak sesuai tugas pokok kepolisian.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, memberikan keterangan pers sebelum rapat paripurna dimulai di Komplek Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, memberikan keterangan pers sebelum rapat paripurna dimulai di Komplek Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mengusulkan dua petinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara dapat mengurangi nilai demokrasi. Meskipun, pengusulan hak sepenuhnya dari Mendagri, namun penempatan perwira tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

"Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu. Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (26/1).

Ia melanjutkan, selama ini dalam penunjukan penjabat gubernur, adalah pejabat madya dari Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian lain. Karenanya ia berharap hal itu diterapkan dalam penunjukan kali ini. "Selama ini dilaksanakan Plt kan eselon I Kemendagri untuk jadi pejabat Plt, untuk Polri saya melihat ini bukan tupoksi," ujar Agus.

Adapun dua petinggi Polri tersebut yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin. Mereka ditunjuk untuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement