Kamis 25 Jan 2018 13:04 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Dua Laporan Terkait Sandiaga

Penyidik akan memeriksa kembali Sandiaga pada Selasa (30/1) depan.

Sandiaga Uno
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangani dua laporan dari pelapor Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait dugaan pemalsuan atau keterangan palsu pada akta otentik. "Kasusnya masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (25/1).

Kmbes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya konsentrasi menangani kasus dugaan penggelapan lahan tanah di Curug Tangerang Banten dengan terlapor Andreas Tjahjadi yang telah ditetapkan tersangka dan Sandiaga Uno. Argo menyebutkan penyidik akan memeriksa kembali Sandiaga sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan lahan tanah pada Selasa (30/1).

"Pekan depan akan diperiksa lanjutan karena kemarin belum selesai pemeriksaannya," ujar Argo.

photo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).

Sebelumnya, pengacara Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan lahan tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Fransiska juga melaporkan Sandiaga dab Andreas terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tengang pemalsuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2017.

Sandiaga dan Andreas kembali diadukan Arnol Sinaga ke Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement