Kamis 25 Jan 2018 00:11 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan SOP PBB Permudah Pelayanan Pajak

Hal ini untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018. Penerbitan SOP PBB sebagai bentuk kesadaran Pemkot Surabaya untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat.

Kepala Dinas BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyampaikan, tujuan menerbitkan SOP dari sektor pajak PBB untuk meningkatkan proses pelayanan bagi masyarakat dari segi waktu yang biasanya cukup lama, kini menjadi lebih cepat. Selain itu, BPKPD juga menjanjikan untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan.

"Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja," kata Yusron di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1).

Yusron menjelaskan, SOP yang dibuat BPKPD telah dikaji atau di-review oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Polrestabes. Keterlibatan dua instansi tersebut, lanjut Yusron sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyimpangan dari sisi perundang-undangan.

"Jadi dilibatkannya Kejari dan Polrestabes agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat," ujar Yusron.

Yusron melanjutkan, nantinya BPKP tidak hanya membuat SOP PBB, tetapi juga sudah disiapkan SOP pajak retribusi yang lain. Kendati demikian, Yusron mengakui SOP pajak lainnya masih dalam proses perencanaan. Menurutnya itu akan direview secara bertahap bersama Kajari dan Polrestabes.

Yusron melanjutkan, BPKPD saat ini juga telah membuka pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak PBB melalui sistem online. Seperti contoh, Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB, balik nama dan pembetulan nama alamat yang tidak sesuai dengan aslinya, serta layanan Surat Keterangan (SK).

"Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi," ujar Yusron.

Yusron meyakini, terobosan membayar pajak PBB yang dilakukan BPKPD tidak hanya memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Namun, ada manfaat positif lainnya yakni meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1 triliun.

"Dengan adanya kemudahan pelayanan dalam mengurus dan membayar pajak PBB, diharapkan timbul kesadaran dari warga untuk giat membayar pajak. Ini juga berdampak pada PAD," kata Yusron.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi terobosan yang dibuat BPKPD. Kasna panggilan akrabnya menjelaskan, Kajari secara umum sudah mengkaji semua SOP yang dibuat.

Poin-poin yang dikaji antara lain, apakah pembuatan SOP sudah memenuhi standar, mengecilkan masalah atau penyimpangan yang timbul, serta mengkritisi dari dampak hukum.

"Setelah kami kaji beberapa kali, SOP sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan teman-teman dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Kasna.

Kasna juga berpesan agar praktik di lapangan yang akan dijalankan petugas BPKPD harus sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Jika dalam praktiknya ditemukan kesalahan, berarti ada oknum yang tidak mentaati SOP.

"Nanti dalam praktiknya akan terus dikontrol dan jika ada yang salah akan kita benahi," ujar Kasna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement