REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus dua bandar narkoba jaringan Aceh-Medan di Deli Serdang, Sumut. Dari tangan mereka, petugas menyita 75 kg daun ganja kering.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan, kedua tersangka laki-laki, yakni HP (32) dan SA (54) merupakan warga Deli Serdang. "Barang bukti yang diamankan 75 Kg jenis ganja, dua unit handphone, satu unit betor (becak bermotor), dan satu timbangan duduk," kata Hendri, Rabu (24/1).
Hendri menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas Subdit II Unit 4 Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sultan Serdang, Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu sore. Pengembangan kemudian dilakukan di Jalan Dalu Gang Flamboyan, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari Blangkejeren, Aceh, dan selanjutnya akan diperjualbelikan di wilayah Medan," ujar dia.
Saat ini, dua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain.
"Jadi pelaku yang berprofesi sebagai bandar narkotika ini sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan berobat dan ekonomi," kata Hendri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman atas pengenaan pasal ini adalah hukuman mati.