REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) l Gede Pasek Suardika mengungkap islah dengan Hanura versi Ambhara menyepakati bahwa kepengurusan Hanura adalah sesuai yang ada di Surat Keputusan (JK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terakhir.
Dengan demikian, kepengurusan yang dipakai adalah Hanura di bawah Ketua Umum Oesman Sapta dengan Sekretaris jenderal Hery Lontung Siregar.
"Kesepakatan kemarin sudah jelas dimulai dari SK Kemenkumhan yg terakhir karena yang lama sudah dicabut," ujar Pasek saat dihubungi pada Rabu (24/1).
Karenanya, Pasek mengatakan sudah tertutup kemungkinan kembali pada kepengurusan lama hasil munaslub 2016 seperti yang diminta salah satu kader kubu Ambhara. Pasek membenarkan bahwa salah satu tujuan dibentuk tim khusus pasca islah memang untuk mengakomodir pihak di kubu Ambhara, namun tidak untik kembali ke kepengurusan lama.
"Jadi sifatnya menambah nama-nama lagi untuk masuk ke dalam kepengurusan. Mungkin yang ngomong (kembali ke kepengurusan 2016) itu tidak ikut pertemuan," ujar Pasek.
Selain itu, tim khusus juga akan melakukan evaluasi dan penggodokan penataan dan penambahan pengurus. Terkait permintaan untuk menganulir pemecatan, Pasek juga mengungkap akan dievaluasi oleh tim tersebut.
Namun sebelum lanjut kepada hal tersebut, berbagai saling lapor dan gugatan harus dicabut dahulu.
"Dibentuk tim bersama untuk melakukan evaluasi dan penggodokan penataan dan penambahan pengurus. Apa yang nanti dibicarakan tentu belum tahu dan tidak baik berandai andai. Tim juga belum bekerja," ujar Pasek.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura versi Ambhara Dadang Rusdiana menilai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Kepengurusan Hanura baru harus dicabut. Hal ini bagian dari konsekuensi kesepakatan islah dua kubu Hanura yang hendak kembali ke kepengurusan hasil Munaslub 2016 lalu.
"Tentu kita kan konsekuensi sepakat dengan munaslub 2016. Maka SK menkumham harus dicabut. Tentunya kkepengurusan baru dengan versi 2016. SK Kemenkuham dan kita masukan kembali SK baru tapi dengan konten 2016," ujar Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/1).
Dadang mengatakan, islah dua kubu tersebut sepakat untuk melebur menjadi satu kesatuan termasuk kepengurusan. Menurut Dadang, kepengurusan lama berlaku kembali dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.