REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY berhasil melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku tindak pidana korupsi (pungli) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Ironisnya, pelaku merupakan tenaga bantuan yang telah bertugas selama hampir 10 tahun.
Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda DIY sekaligus Ketua Satgas Saber Pungli DIY, Kombes Pol Budi Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan di parkiran Netcity Internet Learning Cafe Jl Iptu Tut Harsono. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/1) lalu.
Ia menerangkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku meminta pembayaran secara paksa sebesar 15 juta rupiah untuk mengurus izin in-Gang sebagai askses masuk Netcity. Padahal, korban telah mengganti pohon pucuk merah sebanyak 50 batang kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Setelah negosiasi, korban bersedia membayar uang sebesar 12,5 juta rupiah karena menurut pelaku bila izin in-Gang tidak segera diurus akan mempengaruhi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Itu karena izin In Gang memang harus dilampirkan sebagai syarat permohonan IMB.
"Jadi setelah ditawar-tawar disepakati 12,5 juta, sebelumnya pelaku inisial IA minta 15 juta untuk mengurus IMB tapi sampai sekarang belum selesai," kata Budi, Rabu (24/1).
Budi menambahkan, sejauh ini pelaku mengaku ini untuk mencari keuntungan pribadi, dan baru sekali dilakukan. Tapi, ia menegaskan, akan terus mendalami tindak pidana korupsi tersebut mengingat pelaku sudah bertugas selama hampir 10 tahun sejak 2008.