Rabu 24 Jan 2018 17:48 WIB

Dishub Kota Tasik Terima Permintaan Legalisasi Taksi Daring

Hanya saja, proses perizinan mesti diurus ke tingkat Pemprov Jawa Barat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
  Petugas melakukan pengecekan saat uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) (Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Tasikmalaya menerima tembusan permintaan legalisasi taksi daring untuk beroperasi secara legal. Hanya saja, proses perizinan mesti diurus ke tingkat Pemprov Jawa Barat.

Kepala Dishub Kota Tasik Aay Zaini Dahlan menyebut Koperasi yang mengajukan permohonan legalitas ke Pemprov Jabar ialah Koperasi Jasa Angkutan Umum Bandung Tertib (Kobanter).

Koperasi tersebut mesti mengurus legalitas operasional taksi daring di Pemprov Jabar sebelum bisa beroperasi secara resmi di Kota Santri.

"Dia bikin surat ke Pemprov, ada tembusan ke saya karena ingin operasikan (taksi daring) disini, tunggu saja nanti dari Pemprov prosesnya gimana," katanya kepada Republika.co.id lewat telepon, Rabu (24/1).

Pihak Kobanter, kata dia, mengajukan permohonan izin operasional terhadap puluhan taksi daring.

"Kobanter ajukan permohonan 65 unit, enggak tahu selanjutnya dikasih berapa dari Pemprov. Sedangkan kuota 122 unit, tapi memang paling sedikit badan hukum dapat izin 5 unit," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement