REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat penemuan 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat kegiatan yang berkaitan pasangan calon tertentu sebelum masa kampanye Pilkada Serentak 2018. Namun demikian, berkaitan dengan temuan-temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu mengaku tidak bisa melakukan penindakan secara langsung.
"Kami tidak berwenang melakukan penindakan. Kami sifatnya hanya merekomendasikan bila ada temuan-temuan seperti pelanggaran kepada pihak-pihak di atas ASN," ujar Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin, Rabu (24/1).
Amin menyampaikan, pada masa sebelum kampanye, Bawaslu Jatim telah melakukan koordinasi dengan instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Kepala Daerah soal pelanggaran ASN dalam politik praktis. Adapun sanksi-sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat mendukung pasangan calon tertentu, sesuai undang-undang terdiri dari sanksi ringan dan berat.
Sanksi ringan bisa berupa surat teguran dan hukuman disiplin. Hukuman tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat bagi ASN jug sangat beragam. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Dukungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan, temuan Bawaslu Jatim ini berlokasi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Ponorogo, Probolinggo, Bangkalan, dan beberapa lokasi lainnya.