Rabu 24 Jan 2018 08:39 WIB

Menyoal Legalitas Ijazah dan Kekosongan Rektor Kasus UNJ

Kemenristekdikti memastikan ijazah yang ditandatangani plh atau plt rektor tetap sah.

Ilustrasi Sarjana Muda Mencari Kerja
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Sarjana Muda Mencari Kerja

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Gumanti Awaliyah

Kabar mengejutkan dari mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali. Ia mengatakan sarjana UNJ berpotensi tidak memiliki ijazah yang sah pascadiwisuda pada Maret 2018 mendatang. Hal itu bisa terjadi karena hingga saat ini UNJ masih dipimpin oleh pelaksana harian (plh), bukan rektor definitif.

“Penandatanganan ijazah itu memang tidak bisa dilakukan plh, harus rektor,” kata mantan rektor UNJ, Djaali, Senin (22/1).

Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, plt atau plh tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah (pasal 14).

Masalah penandatanganan ijazah oleh plt rektor sempat menjadi polemik di Universitas Halu Oleo. Hingga kini ada ribuan mahasiswa lulusan Universitas Halu Oleo yang ijazahnya tidak diakui. “Sampai ada lulusan universitas itu tidak lolos PNS dan semua itu tidak diakui ijazahnya,” kata Djaali.

Djaali diberhentikan dari jabatan rektor UNJ melalui keputusan Menristekdikti Nomor 471/M/KPT.KP/2017 tanggal 20 November 2017. Ia dituding telah lalai dalam membimbing disertasi mahasiswanya yang berujung pada tindakan plagiat. Saat ini, UNJ dipimpin plh, yaitu Intan Ahmad, yang juga Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristkedikti Ali Ghufron Mukti menegaskan ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh plh atau plt rektor tetap legal dan sah. Hal itu didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur lex specialis atau hukum yang bersifat khusus untuk perguruan tinggi.

“Tidak ada masalah jika ijazah perguruan tinggi ditandatangani oleh plh atau plt rektor. Tentunya, penandatanganan ijazah tersebut harus atas izin dari Menristekdikti sebagai penanggung jawab dan pemegang kewenangan atas perguruan tinggi,” kata Ghufron.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan, Menristekdikti berwenang atau bertanggung jawab atas proses pembelajaran di perguruan tinggi jika ada masalah yang belum terselesaikan. “Salah satunya dalam hal ijazah.”

Ghufron yang juga menjabat sebagai plt Rektor Universitas Trisakti sejak 2016 melanjutkan, dia telah mewisuda dan menandatangani ribuan ijazah mahasiswa lulusan Universitas Trisakti. Hingga kini, tidak ada laporan adanya penolakan ijazah karena ditandatangi oleh plt rektor.

“Tidak ada masalah di Trisakti, semua berjalan lancar. Sekarang sudah mau buka pendaftaran mahasiswa baru, yang daftar juga banyak dan yang tidak diterima juga banyak. Tapi, saya pastikan tidak ada masalah,” Ghufron menegaskan.

Sebelumnya, Intan Ahmad mengklaim penandatanganan ijazah oleh plh rektor akan tetap sah. Sebab, menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir pun ada kasus serupa, yakni penanda tangan ijazah bukan dilakukan oleh rektor definitif.

Preseden wisuda oleh plh rektor tersebut pernah digelar di Universitas Sam Ratulangi Manado pada 2014, lalu di Universitas Manado (Unima) pada 2016, dan Universitas Udayana Bali pada 2017. Intan menilai penandatanganan ijazah perguruan tinggi oleh plh rektor dapat dilakukan.

Intan melanjutkan, secara khusus dia akan memohon kewenangan kepada Menristekdikti M Nasir untuk melegalkan hal tersebut. Meski begitu, Intan tak berkomentar saat ditanya mengenai potensi kebijakan tersebut bakal melanggar UU 30/2014.

Kekosongan rektor

Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera mengisi kekosongan jabatan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Kondisi berlarut-larut dalam menentukan rektor definitif akan memberikan kesan Kemenristekdikti tidak serius menangani kekosongan pemimpin di kampus pelat merah tersebut.

Dewan Pertimbangan FRI, Rochmat Wahab, menerangkan, hingga saat ini ada beberapa PTN yang mengalami kekosongan pemimpin. Tugas dan wewenang pimpinan di PTN-PTN itu diserahkan kepada pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh).

“Yang saya tahu, bukan hanya di UNJ (Universitas Negeri Jakarta), (tapi) ada (juga) di Universitas Mataram, Unima atau Universitas Manado, Universitas Trisakti, dan Universitas Palangkaraya,” kata Rochmat, Selasa (23/1).

Dia melanjutkan, kekosongan posisi rektor yang cukup lama akan memberi efek tidak baik bagi kultur perguruan tinggi. “Jadi, seberapa kompleks pun masalahnya, ya harus bisa segera diselesaikan,” ujar Rochmat.

Karena itu, dia pun mendorong Kemenristekdikti untuk menyusun jadwal pergantian rektor PTN se-Indonesia dengan lebih baik lagi. Penyusunan jadwal tersebut juga bertujuan untuk memastikan proses pemilihan rektor bisa selesai tepat dengan waktu lengsernya rektor yang lama.

Selain itu, dia juga menekankan, Kemenristekdikti perlu melakukan pengecekan terhadap kualitas senat perguruan tinggi. Sebab, senat juga berperan penting dalam pemilihan dan penentuan rektor. “Harus cek senat-senat itu apakah memiliki syarat atau tidak. Ini fungsinya untuk menghilangkan motif tertentu dalam pemilihan rektor,” kata Rochmat.

Menurut Rochmat, salah satu masalah yang bisa timbul akibat kekosongan rektor adalah legalitas ijazah sebagaimana kritik yang disampaikan mantan rektor UNJ, Djaali. Kelegalan ijazah yang ditandatangani oleh plh atau plt rektor bergantung pada surat keputusan (SK) Menristekdikti. Jika dalam SK pengangkatan plh diberi kewenangan penuh, ijazah tetap legal. Begitu pun sebaliknya.

“Jadi, menurut saya, kalau plh rektor diberi kewenangan seperti halnya rektor definitif, jelas punya hak. Otomatis ijazah yang ditandatanganinya pun legal. Jika sebaliknya, kelegalan ijazahnya dipertanyakan,” ujar Rochmat.

Kendati demikian, kata Rochmat, biasanya plh atau plt hanya diberi kewenangan yang terbatas. Artinya, plh atau plt tidak bisa sepenuhnya mengerjakan dan mengambil kebijakan dalam berbagai aspek sebagaimana halnya rektor definitif. Karena itu, perlu ada ketegasan sikap dari Kemenristekdikti jika ingin mengangkat plh atau plt rektor di suatu perguruan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement