Rabu 24 Jan 2018 08:15 WIB

Dua Pelaku Jambret Ponsel Milik Siswa Diringkus

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan pelaku penjmabretan HP milik pelajar di Ciputat, Tangerang Selatan. Kedua Pelaku tersebut berinisial AK (21 tahun) dan MF (26 tahun).

"Saat tim Vipers dan team opsnal Polsek Ciputat melintas di Jl Raya Jombang, melihat ada ramai orang melakukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang diduga telah melakukan penjambretan HP," ujar Kasat Reskrim AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Selasa (23/1).

Yurikho mengatakan, selanjutnya tim opsnal dan Vipers ikut melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap setelah menabrakkan sepeda motor yang digunakan milik Team Vipers. Yurikho mengatakan, MF terpaksa dilakukan tindakan tegas karena berusaha kabur saat pengejaran

Team Vipers dan opsnal telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam merah,dengan nomor polisi B.4345 BBU beserta HP milik korban. Pelaku akan terancam dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement