Senin 13 Feb 2023 20:04 WIB

Mengeroyok dan Mencuri Barang, Empat Pemuda Diringkus Polresta Bogor

Empat pemuda diringkus Polresta Bogor berprofesi tukang parkir dan pelayan restoran

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Begal Motor (ilustrasi). Empat pemuda di wilayah Kota Bogor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Empat pelaku mengeroyok dan menyabet korban dengan celurit, kemudian merampas jaket dan ponsel korban.
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi). Empat pemuda di wilayah Kota Bogor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Empat pelaku mengeroyok dan menyabet korban dengan celurit, kemudian merampas jaket dan ponsel korban.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pemuda di wilayah Kota Bogor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Empat pelaku mengeroyok dan menyabet korban dengan celurit, kemudian merampas jaket dan ponsel korban.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan empat pelaku berinisial MS (21 tahun), MF (19), serta kakak beradik AM (22) dan AW (21). Korban berinisial MN menderita luka di leher usai kejadian.

Bismo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/2/2023) dini hari. Selang sehari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus keempat pelaku beserta barang buktinya.

“Modus pelaku mengejar rombongan korban, kemudian korban terpisah dari rombongan. Karena ketakutan, korban jatuh dan dibacok oleh pelaku yang mengenai bagian leher belakang. Korban kemudian dirampas jaket dan handphone-nya,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).

Bismo menyebutkan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, jaket korban, dan ponsel iPhone 7. Para pelaku ditangkap polisi dengan kerjasama oleh warga yang juga melihat kejadian tersebut.

“Kita kerjasama dengan warga yang melihat kejadian, pelaku berhasil kita amankan dalam waktu 24 jam usai beraksi di Jalan Pangrango,” ungkapnya.

Para pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir dan pelayan restoran ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di bilangan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Bismo mengatakan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan dari keterangan korban, para pelaku memang sengaja memancing korban yang merupakan lawan tandingnya. Setelah bertemu, korban dikejar agar jauh dari rombongan hingga terjadi penganiayaan.

“Kalau motor tidak (dibawa pelaku). Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil barang si korban, kemudian (korban) ditinggal,” ungkap Rizka.

Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami apakah para pelaku juga terlibat dalam aksi kekerasan lainnya. Selain itu, tidak disebutkan jika para pelaku merupakan anggota geng motor.

Di samping itu, sambung Rizka, saat kejadian diketahui ada enam sepeda motor. Namun polisi masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini.

“Sementara masih kita dalami untuk keterangan yang ikut kedalam aksi tersebut. Mereka memilih korban secara random (acak), kebetulan saat ketemu pas-pasan,” jelas dia.

Akibat peristiwa tersebut, Rizka mengatkaan, korban mengalami luka sabet di bagian belakang leher, serta bekas penganiayaan di kepala dan hidung berdarah yang dipukul oleh pelaku. Namun saat ini korban sudah kembali beraktivitas kembali usai sempat dirawat di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement