Senin 22 Jan 2018 18:25 WIB

PAN Klarifikasi Soal Ketidakhadiran di Pembahasan RUU LGBT

PAN tegas menolak LGBT dan pelakunya harus ditindak

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi III DPR RI Daeng Muhammad
Foto: DPR RI
Komisi III DPR RI Daeng Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komis III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad membantah jika dikatakan ketidakhadiran utusan PAN di pembahasan RUU KUHP berkorelasi dengan sikap politik Fraksi PAN. Daeng menegaskan, sikap politik PAN tidak pernah berubah terkait penolakan terhadap perilaku LGBT.

"Pembahasan selama tiga hari itu adalah timus, jadi itu hanya sinkronisasi dari pembahasan dan tidak mengubah hasil dari pembahasan di Panja," katanya.

Daeng mengungkapkan, Anggota Fraksi PAN yang ditunjuk dalam pembahasan di tim perumus (timus) adalah Muslim Ayub. Namun, menurut Daeng, ketidakhadiran Ayub tersebut tidak serta merta diartikan bahwa PAN mendukung LGBT.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, dalam timus tersebut tidak melibatkan menteri, melainkan hanya melibatkan setingkat dirjen. Yandri menjelaskan, tim perumus dan tim sinkronsisasi tidak boleh mengubah isi pokok pembahasan.

"Jadi salah tafsir kalau ada anggota DPR mengatakan PAN tidak ikut, salah. PAN sudah sepakat tegas menolak LGBT itu dan pelakunya harus ditindak tanpa mengenal umur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement