Ahad 21 Jan 2018 22:50 WIB

KPK Imbau Warga Laporkan Balon Kepala Daerah yang Berutang

Sebanyak 91 persen bajal calon kepala daerah sudah melaporkan LHKPN ke KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait pinjaman atau utang calon kepala daerah bisa langsung dilaporkan ke KPK. "Masyarakat dapat memberikan informasi pada KPK terkait kekayaan seperti aset kendaraan, rumah, tanah atau informasi lainnya termasuk jika terdapat pinjaman atau utang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Ahad (21/1).

Hal tersebut, sambung Febri sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi bagi calon penyelenggara negara. Terutama untuk masyarakat agar lebih mengenal calon pemimpin masing-masing. "Keterbukaan dan kejujuran terhadap informasi kekayaan merupakan salah satu indikator aspek integritas calon kepala daerah," ucap Febri.

Diketahui, sampai Jumat (19/1) sore, sebanyak 91 persen atau 1.155 bakal calon kepala daerah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sedianya para bakal calon kepala daerah tersebut akan bertarung dalam Pilkada serentak 2018.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, LHKPN juga menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi.

Diketahui, KPK telah memproses sekitar 78 Kepala Daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. KPK berharap hal ini menjadi pelajaran bersama. Adapun, syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement