Sabtu 20 Jan 2018 20:42 WIB

DPR Ogah Kucurkan Rp 68 M, KPU Perketat Anggaran

Rp 68 miliar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi terkait verifikasi faktual

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017 Sigit Pamungkas menilai KPU tentu akan memperketat penggunaan anggaran yang ada untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol. Sebab, DPR tidak setuju mengucurkan dana Rp 68 miliar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.

"Pemerintah kan sudah berposisi tidak ada penambahan dana, maka mau tidak mau KPU harus mengefisienkan dana anggaran yang sudah ada," kata dia dalam sebuah diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Sikap DPR yang enggan mengucurkan anggaran tersebut, diakui Sigit, memang menjadi masalah tersendiri. Sebab, sebetulnya kalau dari pelaksanaan teknis KPU tentu siap. "Dari sisi anggaran sebenarnya dialokasikan. Hanya butuh dukungan pemerintah, Rp 68 miliar itu. Persoalannya pemerintah bersikap tidak ada penambahan anggaran. Ini yang problematik," papar dia.

Selain itu, Sigit juga mengungkapkan, pemilu saat ini menjadi lebih kompleks setelah ada putusan MK terkait verifikasi faktual itu. Dikatakan lebih kompleks karena ada faktor kepentingan politik dari parpol-parpol di parlemen.

Parpol tersebut, kemungkinan menurut Sigit tidak siap dengan kondisi kepartaian yang ada saat ini. Bahkan, verifikasi faktual mengharuskan sampai ke tingkat kecamatan. Sedangkan struktur partai biasanya hanya sampai di tingkat kabupaten/kota.

"Struktur partai tidak siap, struktur di level bawah. Lalu kantor partai juga tidak siap (untuk di kecamatan). Maka mereka berusaha meringankan persyaratan verifikasi faktual," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement