Jumat 19 Jan 2018 20:57 WIB

'Metode Verifikasi Parpol Yang Baru Jaga Legitimasi Pemilu'

Parpol merasa lega karena legitimasi Pemilu tidak terganggu dengan metode baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 menyambut baik metode verifikasi yang dikenakan terhadap 16 parpol yang telah lolos penelitian administrasi sebelumnya. Parpol merasa lega karena legitimasi pemilu tidak terganggu dengan adanya metode verifikasi yang baru ini.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, Imam Anshori, mengatakan siap menjalani verifikasi sebagaimana yang telah diputuskan bersama oleh pemerintah, DPR dan penyelenggaraan pemilu. Metode terbaru itu akan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh pengurus PKPI.

"Kami jalani saja sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru. Ini sedang kami pelajari dan segera kami sosialisasikan ke pimpinan PKPI di seluruh daerah, " ujar Imam lewat pesan singkat kepada Republika, Jumat (19/1) petang.

Hal serupa juga disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menyambut baik rencana KPU untuk melakukan verifkasi bagi parpol lama sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keputusan yang tepat. Dengan demikian Pemilu 2019 akan legitimate, konstitusional. Tidak ada yang akan menggugat. Yang penting legitimasi Pemilu tidak terganggu, " ujarnya ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Selain itu, dia menilai KPU juga menegakkan keadilan bagi parpol baru yang sudah susah payah mengikuti proses verifikasi faktual sebagaimana metode sebelumnya

"KPU membawa keadilan. Tentu KPU tidak bisa memberikan rasa keadilan 100% kepada kami. Terutama karena batas waktu yang sangat mepet, ketebatasan dana dan lain sebagainya. Tapi kami ikhlas. Dapat memahaminya", lanjut dia.

Namun, dia menggarisbawahi tetap adapelajaran penting dari polemik verifikasi parpol pasca putusan MK. Dia menilai proses legislasi saat ini masih sangat buruk. "Kita perlu punya lebih banyak negarawan di DPR yang membuat undang-undang tidak sekedar mengakomodir kepentingan jangka pendek tapi memikirkan kerangka konstitusi yang memperkuat demokrasi kita. Konsistensi menjadi penting. Jangan ingin mempersulit orang lain, tetapi giliran menimpa dirinya sendiri lalu menghindar dengan berbagai macam jurus," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan metode verifikasi parpol yang baru disusun dengan sangat sederhana. Pihaknya juga mengakui ada keterbatasan waktu dan anggaran yang menjadi pertimbangan dalam penyusunannya.

"Kami berharap parpol bisa bekerjasama dengan kita supaya proses ini mudah. Dan tidak perlu dilakukan oleh banyak orang karena proses verifikasinya itu dilakukan di kantor setempat. Kalau sebelumnnya kan verifikator KPU datang ke rumah rumah untuk melihat dan menemui orang, " tuturnya kepada wartawan, Jumat siang.

Dia menjelaskan, dalam metode baru, parpol diminta menghadirkan sejumlah orang yang disampel ke kantor setempat, kemudian KPU akan melakukan penelitian. Selain itu, jika ada anggota parpol tidak hadir, maka bisa dicek melalui video konferensi. Namun, tetap ada syarar yang menyertainya, yakni parpol harus mampu membuktikan bahwa yang anggota bersangkutan memang tidak bisa hadir ke kantor parpol.

"Misalnya, parpol menyatakan ada keterangan sakit dan anggotanya tidak bisa hadir, maka kami akan melakulan video call. Selain itu, penelitian keterwakilankeanggotaan 30 persen perempuan di provinsi, kabupaten dan kota itu tidak menjadi syarat wajib, hanya dimintai KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) saja. Tetapi kalo di DPP kami tidak meminta cara itu, kami minta 30 persen pengurus perempuan itu dihadirkan, " tegas Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement