Jumat 19 Jan 2018 20:08 WIB

KPK Sebut Telah Periksa Ajudan Setnov

Ajudan Setnov diperiksa di Gedung KPK pada Kamis (18/1) lalu

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Sudah diperiksa di kantor KPK kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).

Nama Reza sendiri tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan pihak KPK pada Kamis (18/1). Sebelumnya, Reza yang juga anggota Reserse Mobil (resmob) Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi dua kali panggilan KPK pada Rabu (10/1) dan Senin (15/1).

Lebih lanjut, Febri menyatakan, pemeriksaan Reza di gedung KPK itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Polri. "Dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsipnya ada kesepahaman bahwa penanganan kasus korupsi tentu perlu didukung termasuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi. Kami hargai proses koordinasi yang sudah dilakukan ini," ucap Febri.

Menurut dia, pemeriksaan Reza dilakukan untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama Setya Novanto sebagai ajudan. "Misalnya, peristiwa kecelakaan pada 16 November 2017 lalu itu," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut. Reza juga diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement