Jumat 19 Jan 2018 17:35 WIB

KPU: 16 Parpol Akan Jalani Verifikasi Calon Peserta Pemilu

KPU memangkas masa pelaksanaan verifikasi Parpol di tingkat pusat hingga daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 16 partai politik (parpol) yang akan mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. KPU memangkas masa pelaksanaan verifikasi Parpol di tingkat kepengurusan pusat hingga daerah.

Keenambelas parpol itu, ujar Arief, terdiri dari empat parpol baru dan 12 parpol lama yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2014. "Betul yang mengikuti verifikasi ada 16. Tetapi empat parpol baru kan saat ini sedang menyelesaikan verifikasi (dengan metode lama) yang belum terselesaikan tahapannya. Sementara yang 12 parpol akan memulai tahapan verifikasi (dari awal), yang sebelumnya disebut verifikasi faktual, " ujar Arief kepada wartawan

Dia melanjutkan, tahapan verifikasi parpol ini berdasarkan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Perubahan ini telah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan pemerintah pada Jumat dinihari.

Berdasarkan perubahan itu, ungkap Arief, KPU melakukan pemangkasan masa pelaksanaan tahapan verifikasi parpol. Namun, pelaksanaan verifikasi tetap dilakukan dalam tiga jenjang, yakni di tingkat DPP, provinsi dan kabupaten/kota.

"Karena keterbatasan waktu, SDM dan anggaran, pelaksanaan verifikasi kami pangkas. Verifikasi di tingkat kepengurusan pusat (DPP) yang semula selama 14 hari menjadi dua hari, di tingkat kepengurusan provinsi juga kami pangkas waktunya dari 14 hari menjadi dua hari. Sementara itu, di Kabupaten/kota dipangkas dari 14 hari menjadi tiga hari," jelasnya.

Selain pemangkasan itu, KPU juga mengubah metode verifikasi yang sebelumnya memakai sistem sensus dan sampling menjadi hanya menggunakan sistem sampling. Besaran sample yang digunakan, kata Arief, sebanyak 5 persen dari keanggotaan di atas 100 orang dan sebanyak 10 persen jika keanggotannya di bawah 100 orang.

"Meski begitu, ada tambahan syarat lain supaya metode sampling ini cukup merepresentasikan wilayah. Jadi sample yang diserahkan harus tersebar sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut, " lanjut Arief.

Hal ini, kata dia, juga dimaksudkan untuk merepresentasikan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah harus memiliki kepengurusan di sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan di kabupaten/kota. Sementara itu, jadwal verifikasi parpol dimulai tahapannya pada Selasa (23/1) pekan depan. Menurut Arief, pada 23-27 Januari dilakukan proses persiapan berkas parpol. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan mulai 28 Januari.

"KPU akan melakukan sosialisasi kepada semu LO parpol, jadi dari parpol memiliki kesempatan untuk mensosialisasikan verifikasi ini ke tingkat provinsi, kabupaten/kota," ucapnya.

Sebelumnya, persoalan verifikasi terhadap parpol calon peserta pemilu sempat menjadi polemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelaksanaan verifikasi secara faktual harus dilakukan bagi semua parpol. Usai putusan itu, KPU segera melakukan tindak lanjut dengan menyusun revisi terhadap PKPU.

Dalam rapat konsultasi PKPU pada Selasa (16/1) lalu, DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan verifikasi secara faktual kepada parpol calon peserta pemilu. Setelahnya, KPU, DPR dan pemerintah sepakat bahwa keputusan MK akan tetap dijalankan dengan melalukan penyesuaian terhadap PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pihak juga sepakat tidak menggunakan kembali istilah faktual dalam verifikasi terhadap Parpol calon peserta Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement