Jumat 19 Jan 2018 05:30 WIB

KPU: Verifikasi Lapangan Kualitasnya tak Beda dengan Faktual

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan KPU tetap menjalankan verifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni verifikasi kepada seluruh partai politik calon peserta 2019.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, KPU tetap menjalankan verifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni verifikasi kepada seluruh partai politik calon peserta 2019. Meskipun DPR dan Pemerintah bersepakat menghapus pelaksanaan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.

Namun, Arief mengatakan, verifikasi dilakukan dengan metode tertentu yang telah disesuaikan KPU. "Nanti kita jelaskan di dalam rapat. Tapi KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi itu disebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/1).

Karenanya, Arief mengatakan, meski verifikasi akan menggunakan metode tertentu namun kualitas tidak akan berbeda dengan verifikasi faktual sesuai putusan MK. Sebab, verifikasi faktual sulit dijalankan dengan kondisi tahapan Pemilu pendaftaran partai politik telah berjalan.

Hal ini berbeda jika dilakukan kondisi normal maka seluruh prosedur dilakukan dengan penuh. "Tapi kan sekarang kondisinya tidak normal, putusan MK itu keluar sudah menjelang hari batas akhir makanya KPU akan merumuskan dengan metode tertentu yang kualitasnya tidak berbeda, tapi caranya dilakukan dengan berbeda," kata Arief.

Arief melanjutkan, ada dua hal yang membuat metode faktual normal tidak bisa dilakukan, yakni persoalan ketersediaan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan  keterbatasan waktu. Hal ini juga yang membuat DPR dan Pemerintah menghapus pelaksanaan verifikasi faktual. Namun demikian, KPU mengatakan verifikasi alam tetap dilakukan.

"Itu kan soal definisi dan teminologi aja, yang penting apa yang dilakukan itu tidak menghilangkan substansinya bahwa dokumen itu kalau dicek harus benar secara administratif tapi dia juga bisa dilihat itu benar-benar ada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement