REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram narkoba jenis sabu, Rabu, 10 Januari lalu. Barang haram yang ditemukan di mobil Toyota Avanza itu berasal dari Medan dan akan dibawa ke Jakarta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, tiga paket sabu tersebut disimpan di bawah dashboard mobil Avanza BK 1576 IC. "Petugas mengamankan dua orang tersangka pembawa sabu tersebut," kata Syarhan saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/1).
Ia mengatakan paket sabu tersebut dibawa langsung tersangka dari Medan menggunakan mobil berpelat nomor Sumatra Utara. Rencananya, paket sabu tersebut akan diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat ekspos terungkap, dua tersangka bernama Mustafa Kamal dan Mukhtar membawa barang haram tersebut setelah mendapat upah dari tersangka pemilik bernama Iskandar, warga Aceh. Keduanya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 juta, dan baru dibayar Rp 15 juta. "Sisanya saat barang sudah diterima," kata dia.
Petugas Polres Lampung Selatan menelusuri penerima barang haram tersebut di Jakarta. Tesangka Denis alias Udin berhasil diciduk petugas saat berada dalam sebuah hotel di Jakarta, Kamis (11/1) siang. Udin merupakan calon penerima paket sabu tersebut, setelah kedua tersangka diperiksa.
Sedangkan pemilik paket sabu, Iskandar masih dalam pencarian petugas. Petugas masih mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut, setelah berhasil menciduk tiga tersangka. Sedangkan Iskandar yang warga Aceh sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.