Kamis 18 Jan 2018 16:17 WIB

Polisi Bekuk Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisisan Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku pemerkosaan. Adalah Rusmiyanto (40) warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri WA (14).

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, mengatakan, akibat tindakan bejat ayahnya tersebut, kini WA hamil.

Henny menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, pada suatu hari di bulan Juni 2017 pukul 22.00 WIB pelaku berniat tidur di ruang tamu. Tetapi korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi putrinya tersebut.

"Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, katanya tetapi hingga tiga kali dan mengakibatkan korban hamil," ujar AKP Henny.

Selama ini pelaku tinggal di rumah bersama dua anaknya. Sementara istrinya kerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga.

Ia menuturkan, tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri karena mengalami gangguan jiwa akibat benturan di kepala.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa.

Ia mengatakan, pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dijerat Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement