Kamis 18 Jan 2018 14:04 WIB

Mengaku Lupa, Saksi Sidang Novanto Ditegur Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Sebanyak enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo. Masih sama dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, JPU KPK mendalami alur aliran dana ke terdakwa melalui jasa money changer tersebut.

Dalam persidangan, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Anshori sempat menegur Deni lantaran mengucapkan kalimat sumpah saat ditanyakan ihwal skema barter yang dilakukannya. Awalnya, Deni menerangkan bahwa dirinya pernahdiminta melakukan transfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd. Hanya saja Deni kepada siapa ia mentransfer.

"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya hakim Anshori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

"Di situ di rekening ada," jawab Deni.

Hakim pun meminta Deni kembali mengingat nama orang yang ada di rekening tersebut. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada sidang sebelumnya ketika pegawai PT Mekarindo Abadi, Neni, yang mengaku pernah mengirimkan 1,4 juta dollar AS ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.

Baca, Transaksi Awal Sebelum Fee Proyek KTP-El Mengalir Jauh.

"Coba ingat-ingat dulu. Cash atau transfer," tanya hakim Anshori lagi.

"Transfer, lupa saya pak, enggak tahu mungkin ada money changer lain oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang. Siapa ujungnya yang beli," jawab Deni.

"Masak enggak ada yang ingat sih?" tanya hakim lagi.

"Sumpah enggak tahu pak," kata Deni.

"Sudah disumpah tadi. Hati-hati jangan banyak sumpah nanti kemakan sumpah," tegas hakim pada Deni.

Diketahui, dalam dakwaan Novanto, jaksa KPK menyebut Novanto menerima uang 7,3 juta dolar AS terkait proyek KTP-el. Uang itu diterima sebagian oleh Novanto melalui keponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang sebelumnya ditarik dari OEM Investment.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement