Rabu 17 Jan 2018 20:07 WIB

Kasus Ustaz Zulkifli, Ini Pendapat Sekjen Muhammadiyah

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Teguh Firmansyah
Sekertaris Umum Abdul Mu'ti.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sekertaris Umum Abdul Mu'ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana.

Dalam surat pemanggilan terhadapnya, ia dituduh dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA) dan dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Di samping, diduga menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemanggilan terhadap Ustaz Zulkifli tersebut didasarkan pada isi ceramahnya dalam sebuah video yang beredar viral di media sosial.

Baca juga, Penegak Hukum Harus Adil Mengadili Kasus Ujaran Kebencian.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menanggapi soal isi ceramah dan penetapan tersangka terhadap Ustaz Zulkifli. Ia mengatakan, ceramah ustaz Zulkifli tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Namun, lebih kepada ekspresi rasa tidak suka kepada etnis tertentu.

"Polisi tidak seharusnya menahan ustaz yang bersangkutan. Sebaiknya polisi cukup meminta keterangan secara personal, tidak perlu reaksi berlebihan," kata Mu'ti, melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/1).

Ia mengatakan, langkah polisi tersebut bisa menimbulkan sikap represif kepada umat Islam. Sementara, ada kasus serupa terkait pemeluk agama lain tidak ditindak sebagaimana mestinya.

Baca juga, Ustaz Zulkifli Tersangka Atas Dugaan Ujaran Kebencian.

Kendati demikian, ia mengatakan, sangat menyayangkan isi ceramah ustaz Zulkifli yang tidak berbasis data. Menurutnya, dalam konteks politik, seseorang menyampaikan pandangan tentang masalah warga negara asing. Namun, narasinya dinilai berlebihan dan menunjukkan rasa tidak suka kepada etnis dari negara tertentu.

"Dalam pandangan Islam, tidak boleh membenci seseorang karena etnis atau warga negaranya. Islam mengajarkan sikap saling mengenal dan saling menghormati di antara manusia yang berbeda baik suku, bahasa, Agama, dan perbedaan lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement