Rabu 17 Jan 2018 19:06 WIB

KPK Koordinasikan Pemeriksaan Ajudan Setnov dengan Polri

Rep: Dian Fath/ Red: Indira Rezkisari
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK masih melakukan koordinasi dengan pihak Polri terkait pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El, Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi. Sebelumnya,Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, Reza akan diperiksa KPK kembali di Mabes Polri, lantaran Polri dan KPK telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan anggota Polri.

"Soal teknis dilakukan di KPK atau apakah akan dilakukan di Kepolisian. Itu tentu berdasarkan hasil koordinasi lebih lanjut. Saat ini masih proses koordinasi lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1).

Febri menuturkan, apapun teknisnya nanti untuk pemeriksaan Reza, yang terpenting adalah penyidik KPK bisa mengambil keterangan Reza terhadap pro justicia tersebut. Pihak Polri, sambung Febri, juga sudah menyampaikan tidak akan menghalang-halangi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi atau penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Dan kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu. Ini soal koordinasi saja," ucap Febri.

KPK, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati sebuah MoU pada 29 Maret 2017 terkait pemeriksaan terhadap anggota tiga lembaga tersebut. Dalam pasal 3 poin 5 MoU itu, disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Sementara, dalam pasal 3 poin 6 menyatakan, dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak. Dalam hal ini, Reza yang merupakan anggota Kepolisian maka akan diperiksa di Divpropam Mabes Polri.

Reza dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (15/1). Namun ia tidak hadir. Reza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-El, Fredrich Yunadi.

Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu. Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement