Rabu 17 Jan 2018 16:40 WIB

Penegak Hukum Harus Adil Mengadili Kasus Ujaran Kebencian

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Pemuda Muhammadiyah mendorong aparat penegak hukum berlaku adil menegakkan hukum di Indonesia. Kuncinya penegak hukum berlaku adil, kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Republika, Rabu (17/1).

Ia mengatakan, siapapun orang yang berceramah dengan menebar fitnah dan kebencian, patut diproses secara hukum. Namun, menurut dia, masalah yang dirasakan publik, yakni ketidakadilan penegakan hukum itu sendiri.

Artinya, pemerintah tebang pilih menegakkan hukum terhadap dugaan pidato atau ceramah yang mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah. Ia menggambarkan mereka yang dekat dengan kekuasaan atau pidato kebencian dan fitnah bukan ditujukan kepada penguasa, maka tidak jelas penegakan hukumannya.

Bahkan, ada kesan melindungi orang yang melakukan ceramah atau pidato tersebut, seperti kasus Victor Laiskodat dan Nathan P Suwanto. Sebaliknya, menurut dia, pidato atau ceramah yang dianggap menebar kebencian dan fitnah kepada penguasa, cepat diproses secara hukum.

Sehingga, ia mendukung adanya proses hukum terhadap orang yang melakukan pidato-pidato kebencian dan fitnah. Dahnil enggan mengomentari penetapan tersangka yang menimpa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atas kasus ujaran kebencian.

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali mendapat surat panggilan oleh penyidik Tindak Pidana Siber sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (18/1). Ia dituding menyebar kebencian melalui ceramahnya yang dinilai provokatif.

Dalam ceramahnya, Ustaz Zulkifli menyinggung ancaman kehancuran ekonomi global yang menyebabkan krisis, keos, keributan, dan perang, termasuk di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement