Rabu 17 Jan 2018 16:27 WIB

Semua Berkas Administrasi Cagub Jabar Belum Penuhi Syarat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018 dinilai masih belum lengkap. Sehingga, belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur PKPU No 3/2017.

Hal tersebut, dikemukakan oleh Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq pada acara Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU Jabar, Kota Bandung (17/1). Selain dihadiri Bawaslu kegiatan ini juga diikuti tim kampanye keempat bapaslon.

Menurut, Endun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan bakal calon gubernur Ridwan Kamil terkait SKCK masih berupa fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar, LHKPN masih tahun 2015, surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

Sedangkan bakal wakil gubernur, Uu Ruzhanul Ulum, menurut Endun, belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.

Untuk calon gubernur Deddy Mizwar, dia mengatakan, kekurangannya di antaranya formulir BB 2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB 2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.

Sementara kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat, kata dia, adalah ijazah S2 belum dilegalisir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.

Sedangkan pasangan yang mendaftar terakhir, kata dia, yaitu TB Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB 2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Selanjutnya, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

Begitu juga, kata dia, bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, masih kekurangan BB 2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung. Juga keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU No 3/2017. "Namun seluruh bapaslon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi berkas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement