REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta meski telah memberi kontribusi tambahan untuk DKI. Baginya, itu adalah dua hal berbeda dan tak ada kaitannya.
"Anda (pengembang) melanggar, sambil menyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan? Nggak. Pelanggaran ya pelanggaran," katanya di Jakarta, Selasa (16/1).
Anies menegaskan tetap pada sikapnya bahwa ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia pun segera kembali berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anies menilai, cacat administrasi penerbitan HGB sangat banyak. Mantan menteri pendidikan ini meminta BPN untuk membatalkan HGB Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan G. Anies menyatakan, dalam surat barunya ke BPN itu akan disertakan berbagai bukti kecacatan administrasi
Menurutnya, BPN harusnya bisa membatalkan HGB tersebut berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133, kata Anies, disebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Artinya, kata dia, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.
Anies bersikukuh terbitnya HGB pulau hasil reklamasi sebelum ada peraturan daerah (perda) terkait zonasi adalah bentuk kecacatan dalam administrasi. Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.