Selasa 16 Jan 2018 21:17 WIB

Anies Segera Pergubkan Pengaturan Becak

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan segera mengatur operasional becak di wilayah-wilayah tertentu dengan menggunakan instrumen hukum peraturan gubernur (pergub). "Nanti kita atur dari pergub," kata Anies, Selasa (16/1).

Anies mengatakan, pengaturan becak hanya akan dilakukan di tempat-tempat yang selama ini sudah ada becak. Selama ini, pengemudi becak terus kejar-kejaran dengan aparat karena dilarang beroperasi.

Padahal, dia mengatakan, masyarakat di beberapa wilayah membutuhkannya untuk hal-hal tertentu. Menurutnya, Pemprov DKI tak pernah merencanakan becak kembali di jalan-jalan protokol di Ibu Kota.

Becak yang saat ini ada di beberapa kampung di DKI akan diatur untuk beroperasi hanya di sekitar kampung tersebut sebagai angkutan kampung dan angkutan lingkungan serta ditentukan rutenya. "Jadi jangan berimajinasi bahwa becak akan berada di jalan-jalan utama Jakarta, ini adalah mengatur becak yang senyatanya selama ini ada, selama ini kejar-kejaran saja (dengan petugas)," ujar dia.

Anies menambahkan, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan terhadap mereka yang secara ekonomi beluom beruntung. Pemprov ingin memberi kesempatan yang sama dan seadil-adilnya bagi seluruh warga DKI.

Tukang becak, dia mengatakan, juga menginginkan dan berhak untuk mendapat penghasilan lebih baik. "Kota ini juga milik mereka yang masih miskin. Kalau yang kaya dapat kesempatan untuk berkegiatan di sini, berilah kesempatan juga untuk mereka yang miskin," ujar dia.

Anies sempat kesal dengan pemberitaan yang menyebutnya akan mengembalikan becak ke jalanan ibu kota. Dia merasa pemberitaan terkait becak tersebut telah 'digoreng' atau keluar dari substansi. "Saya nggak menyalahkan Anda. Ini yang pada nulis judul-judul di tempat kantor-kantor Anda. Provokatif," kata Anies.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement