Selasa 16 Jan 2018 19:55 WIB

Agus: Penambahan Jumlah Pimpinan DPR Harus Kesepakatan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penambahan jumlah Pimpinan DPR melalui revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan kesepakatan fraksi-fraksi sehingga Pimpinan tidak ikut campur di dalamnya. "Hal penting, komitmen menambah satu atau dua harus benar-benar disepakati fraksi-fraksi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1).

Dia mengatakan kesepakatan awal revisi UU MD3 adalah penambahan satu orang Wakil Ketua DPR, namun dalam prosesnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, banyak poin yang belum disepakati. Hal itu menurut dia karena ada fraksi yang meminta dua hingga tiga Pimpinan DPR sehingga itu yang membuat proses revisi UU MD3 belum selesai hingga saat ini.

"Barangkali dengan semangat yang baru, semua sudah bisa memberikan yang terbaik sehingga mudahan bisa terselesaikan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan apabila ada fraksi yang ingin merevisi secara menyeluruh UU MD3 maka harus dilihat apakah revisinya masuk dalam program "long term" atau "short term". Menurut dia kalau revisi menyeluruh maka dimasukkan dalam "long term" dan barangkali dikembalikan pada posisi seperti UU MD3 yang dulu yaitu bisa dilakukan secara proporsional.

"Kalau 'short term' kemungkinan hanya penambahan satu pimpinan DPR. Namun ini semuanya tergantung dari pembicaraan yang ada di Pansus," katanya.

Agus menilai penambahan satu Pimpinan DPR masih memungkinkan namun kalau lebih dari itu, harus dibicarakan secara rinci dengan pihak-pihak terkait. Karena menurut dia, perlu pengaturan-pengaturan lebih rinci yang tentunya akan memerlukan pembicaraan yang lebih panjang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement