Selasa 16 Jan 2018 15:53 WIB

Dewan Etik MK Sempat Usulkan Pelanggaran Berat untuk Arief

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua MK Arief Hidayat
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua MK Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran lisan dan dinyatakan melanggar kode etik ringan oleh Dewan Etik MK karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR tanpa surat undangan resmi. Kendati demikian, pelanggaran kode etik ini tak terkait dengan dugaan adanya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR saat proses seleksi hakim konstitusi pada 2017 lalu.

Sebelum diputuskan pelanggaran kode etik ringan, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Ahmad Rustandi sempat mengusulkan agar memberikan sanksi pelanggaran berat untuk Arief. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh Arief ini bukan pertama kalinya dilakukan.

Sebelumnya Arief juga pernah mendapatkan sanksi teguran lisan karena melakukan pelanggaran ringan atas etika hakim konstitusi pada 2016. "Jadi itu dibicarakan panjang lebar. Ini pelanggaran ringan kalau hakim biasa. Karena beliau ketua dan pernah melakukan pelanggaran semacam ini, maka saya sendiri mengusulkan supaya ini ditetapkan diputuskan bahwa dia melakukan pelanggaran berat," kata Rustandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1).

Kendati demikian, usulan tersebut tak diterima oleh anggota Dewan Etik MK lainnya. Sehingga diputuskan Arief telah melakukan pelanggaran etik ringan.

"Tapi saya tidak sendiri, karena saya harus perhatikan pendapat-pendapat yang lain. Sehingga sampai keputusan bersama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Karena sebagai seorang hakim, kita melihat itu berdasarkan alat bukti dan keyakinan," ujarnya.

Rustandi pun berharap, sanksi kedua ini menjadi pembelajaran terakhir bagi Arief sehingga tak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement