Selasa 16 Jan 2018 13:33 WIB

Selama 2017, KY Rekomendasikan 58 Hakim Diberi Sanksi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidila
gedung Komisi Yudisial, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) selama 2017 mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sanksi berat terhadap lima hakim terlapor dari total 58 hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Sisanya, 39 hakim terlapor direkomendasikan sanksi ringan, dan 14 hakim terlapor direkomendasikan sanksi sedang.

"(Hal itu) berdasarkan Sidang Pleno pengawasan hakim KY, ada 36 berkas dari 201 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan pers yang diterima pers, Selasa (16/1).

Farid menjelaskan, data mengenai laporan masyarakat menggambarkan animo para pencari keadilan untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim masih besar. Dan, harus diakui tidak semua laporan para pencari tersebut dapat diproses di KY.

Kondisi tersebut disebabkan syarat formal atau persyaratan administrasi tidak memenuhi persyaratan atau laporan dimaksud bukan ranah kewenangan KY untuk menilainya. "Tidak ada pilihan lain bagi KY selain untuk terus melakukan edukasi kepada publik berkaitan dengan tata cara, persyaratan dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Farid melanjutkan, banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan. Ada juga laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait wewenang Bawas MA dan teknis yudisial.

Banyak juga laporan yang tidak dapat diregistrasi karena bukan kewenangan KY, seperti meminta perlindungan hukum, keberatan terhadap substansi putusan, meminta KY mengubah putusan, atau meminta membatalkan putusan. Bahkan ada laporan yang meminta pendapat hukum atau fatwa hukum dari KY.

"Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat," kata dia.

Dari 411 laporan yang telah diregistrasi, 277 berkas telah dianotasi dan dilakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi dan/atau ahli. Proses lanjutan laporan adalah pelaksanaan sidang panel dengan putusan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Sidang panel dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. Berdasarkan keputusan sidang panel, sebanyak 74 Laporan dapat ditindaklanjuti dan 148 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Dari 74 laporan yang dapat ditindaklanjuti sepanjang 2017, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap 477 orang, terdiri atas 36 orang kuasa pelapor, 88 orang pelapor, 303 orang saksi (ahli), dan 50 orang hakim terlapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement