REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim pengawas untuk memantau kegiatan Aparatur Sipil Negara di media sosial. Hal tersebut demi menjaga netralitas para abdi negara dalam Pilkada 2018.
"Kami sudah siapkan lima orang tim pengawas untuk mengawasi para ASN bermain di media sosial (medsos) agar tidak terlibat dalam politik praktis," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Pemerintah Provinsi NTB, Tri Budiprayitno di Mataram, Senin.
Memasuki Pilkada 2018, netralitas ASN menjadi sangat penting. Netralitas ASN diatur dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.
Tri Budiprayitno yang akrab disapa Yiyit ini mengatakan nantinya tim akan bekerja mengawasi gerak-gerik ASN di medsos. "Jangan sampai ada yang terlibat politik praktis meskipun melalui medsos. ASN harus menjaga netralitas," ucapnya.
Jika nanti ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Untuk itu, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB ini mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos.
Selain itu, Yiyit juga meminta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ASN melakukan kegiatan yang dilarang di medsos dengan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti agar pihaknya bisa memberikan tindakan lebih lanjut. "Bagi masyarakat yang berada di seluruh kabupaten/kota, jika menemukan ASN melakukan like, komen, menyebarluaskan poto dan visi misi bakal calon kepala daerah dapat segera laporkan pada kami. Kami akan menindaknya," ucapnya.