Senin 15 Jan 2018 20:57 WIB

Pesan Jokowi untuk Keluarga Penerima Manfaat Program PKH

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Midahwati, salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera yang baru diterimanya, di SMKN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (15/1). Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera untuk 1.000 keluarga penerima manfaat.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Midahwati, salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera yang baru diterimanya, di SMKN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (15/1). Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera untuk 1.000 keluarga penerima manfaat.

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti para ibu dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menjaga peruntukan dan pemanfaatannya. Sehingga dana yang digulirkan Pemerintah melalui program ini bisa digunakan dengan baik.

"Kalau bapaknya minta buat membeli rokok, jangan diberi. Kalau untuk membeli rokok bilang saja bapaknya cari sendiri," kata Presiden Joko Widodo saat menyerahkan kartu PKH serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMAN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (15/1).

Jokowi mengatakan, hari ini Pemerintah menyerahkan kartu PKH kepada 1.000 keluarga penerima manfaat dan KIP kepada 1.786 siswa di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Untuk tahun 2018 ini PKH bisa segera dicairkan oleh keluarga penerima manfaat dan bisa dipakai untuk keperluan gizi anak, membeli sepatu sekolah dan lainnya.

Tahun 2017 lalu, jumlah bantuan PKH nominalnya mencapai Rp 1.890.000 per keluarga penerima manfaat. Tahun 2018 ini jumlahnya masih sama. Namun tahun depan jika ada anggaran lebih jumlahnya akan ditambah.

"Kalau ada anggaran lebih, bisa saja nanti naik menjadi Rp 2 juta," kata Jokowi.

Namun, lanjutnya, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukannya. Seperti untuk membeli susu, telur dan ikan sebagai sumber protein anak atau untuk menunjang biaya pendidikan anak.

Presiden juga berpesan kepada para siswa penerima KIP untuk memanfaatkan bantuan Pemerintah ini hanya untuk kebutuhan sekolah.

"Nanti kalau ketahuan untuk membeli pulsa, walaupun Rp 25 ribu saja, maka kartunya akan dicabut," kata Presiden.

Khusus untuk KIP, siswa sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu per siswa, Sedangkan siswa sekolah menengah pertama(SMP) mendapat Rp 750 ribu per siswa dan sekolah menengah atas/ sekolahmenengah kejuruan (SMA/ SMK) Rp 1 juta per siswa.

Terpisah, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencairan PKH akan dilaksanakan empat tahap selama satu tahun ini. Yakni pada Februari 2018 sebanyak Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat dan bulai Mei Rp 500 ribu.

Sedangkan untuk bulan Agustus/September 2018 keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Rp 500 ribu.

"Dan bulan November 2018 mendapatkan sebesar Rp 390 ribu," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement