REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjelaskan posisi para personelnya yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah pada 2018 ini. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, yang diperbolehkan kembali adalah personel yang tidak lolos verifikasi pada saat penetapan 12 Februari 2017 mendatang.
"Sebetulnya kita tunggu sampai penetapan. Kalau nanti habis penetapan mereka tidak (terpilih) dan mereka tetap mau mengabdi di polisi, ya tidak ada larangan," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1).
Tetapi, kata Tito, apabila para calon kepala daerah dari Polri tersebut tetap mau keluar, maka Polri juga akan memfasilitasi. Mereka akan difasilitasi dengan mekanis pensiun dini. "Tidak ada larangan," ujar Tito.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, apabila personel yang telah ditetapkan lolos verifikasi pilkada, tetapi dalam pemilihan, personel tersebut tetap tidak diperbolehkan kembali ke Polri. "Kalau aturan setelah mereka mengundurkan diri dan keluar ketetapan mengundurkan diri tidak bisa kembali lagi. Tidak bisa kembali lagi jadi anggota polri. Sudah keluar, konsekuensinya itu," kata Setyo.
Begitu keluar penetapan, lanjut Setyo, yang bersangkutan memang diharuskan mundur dari Polri. Seperti diketahui, tiga perwira Polri berpangkat jenderal telah memastikan ingin terjun ke kontestasi Pilkada. Mereka adalah Murad Ismail, Anton Charliyan, dan Safaruddin. Dari ketiganya, yang memang sudah mencapai masa pensiun adalah Safaruddin yang menjadi calon wakil gubernur Kalimantan Timur.
Namun, Murad Ismail sebenarnya masih memiliki masa bakti lebih dari satu tahun. Murad menjadi calon gubernur Maluku dengan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama Barnabas Oro. Begitu pula Anton Charliyan, Ia menjadi calon wakil gubernur Jawa Barat mendampingi Tubagus Hasanuddin yang juga diusung PDIP.