Senin 15 Jan 2018 15:35 WIB

Polres Banyumas Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Polres Banyumas dari satuan reskrim meringkus komplotan pencuri yang kerap menyatroni sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Komplotan yang diringkus keseluruhan berjumlah tiga orang.

''Anggota komplotan ini sebenarnya ada empat orang. Namun yang seorang masih kami kejar,'' ujar Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malaccopo, Senin (15/1).

Ketiga pelaku yang ditangkap, kata Malpa, terdiri dari Taryono (35 tahun) Sarwono (24), dan Diki Andriyanto (18). Seluruhnya merupakan warga Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. ''Sedangkan yang masih buron bernama Martin (24), warga Bogor Jawa Barat,'' jelasnya.

Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa sekolah. ''Seluruhnya, ada 11 sekolah yang telah dicuri barang-barangnya,'' jelas Malpa.

Yang terakhir disatroni para tersangka, lanjut Malpa, adalah SMP Negeri 2 Cilongok. Dalam pencurian yang dilakukan sekitar sepekan lalu tersebut, komplotan tersebut berhasil membawa kabur tujuh unit laptop, satu kamera digital, dan uang tunai senilai Rp 1.650.000. Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat sekolah sedang sepi dan tidak ada penjaga malam di sekolah tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, Wakapolres Banyumas mendapatkan beberapa barang bukti. Namun sebagian besar barang yang dicuri sudah dijual. ''Barang yang bisa kami sita hanya berupa uang tunai Rp 465.000, tiga buah telepon seluler, dua unit sepeda motor, dan dua buah speaker`komputer,'' katanya.

Menurut Malpa, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ''Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement