Ahad 14 Jan 2018 16:55 WIB

ICW Soroti Pendanaan Sumbangan Kampanye Pemilu

Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik, yang tidak jauh berbeda antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Dalam hal pendanaan kampanye, problem regulasinya serupa, seperti dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan tentang batasan maksimum untuk calon presiden juga ternyata meningkat secara drastis.

ICW melalui siaran pers pada Ahad (14/1), menyatakan sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar, dan sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. ICW menyayangkan tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. 

“Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW. 

LSM antikorupsi itu berpendapat kenaikan batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat. Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.

ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat. Sementara masalah terbesar yang dihadapi adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement