Sabtu 13 Jan 2018 22:26 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Rumah Anggota DPR

Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG — Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pencurian berinisial MB dan HH yang terjadi di rumah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daeng Muhammad. "Tempat kejadian di Perumahan Mekar Indah, Kecamatan Cikarang Baru dan itu terjadi pada 21 Desember 2017, pukul 12.30 WIB,” kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi, AKBP Lutfhi Sulistyawan di Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/1).

Menurut dia, dalam kejadian itu terdapat dua korban, di antaranya Daeng Muhammad dan istrinya, Nur'Aini Haryati. Berdasarkan keterangan kedua korban, MB bersama HH bertemu di tempat kejadian perkara pada pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian, keduanya bertemu orang tua korban dan dipersilakan masuk ke ruang tamu. Kemudian, MB meminta izin untuk melaksanakan shalat Zuhur dan dipersilakan menunaikannya. Itu dilakukan pada kamar anak korban yang berada di lantai dua.

Lalu, MB melihat dua buah jam tangan dan satu power bank di atas lemari pada ruangan tersebut. Setelah itu, pelaku melanjutkan masuk ke kamar korban dan mengambil empat buah jam tangan, tujuh cincin berbatu permata, serta barang-barang berharga lainnya.

Luthfi menambahkan dalam kejadian itu kedua tersangka kemudian berpamitan untuk pulang. Tersangka langsung melaju melalui tol. Keduanya itu langsung melarikan diri melalui jalur tol dan berhenti di KM.39. Dalam upaya ini, HH meminta bagian dari pelaku MB. MB membagikan HH berupa kalung, cincin, dan jam tangan. Setelah itu, keduanya berpisah menjadi dua kendaraan dengan tujuan ke arah Bandung.

Lutfhi Sulistyawan menjelaskan, terdapat dua pasal yang dikenakan kepada tersangka karena MB sebagai pelaku dan HH sebagai penadah barang curian. MB dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan HH terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara

Kepolisian mengamankan satu buah power bank, satu jam tangan bermerek Timberland. Dan tiga jam tangan merek Tag Huer, satu pin DPR-RI, satu bros warna emas, serta satu jam tangan merek Guess, 11 batu akik, enam cincin bermata akik. Penadah HH mendapatkan satu buah jam tangan merek DR Laser warna hitam, satu cincin akik warna merah, satu kalung dengan liontin, dan satu lembar kwitansi yang bertulis Daeng Mohammad. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement