Sabtu 13 Jan 2018 19:11 WIB

Koalisi LSM Desak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Monalisa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo agar dapat segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/1), menyatakan jangka waktu sembilan bulan sudah terlalu lama untuk Polri mengungkap penyerangan terhadap Novel Baswedan, dan hingga kini dinilai masih belum ada titik terang terkait penyerangan tersebut.

Koalisi menilai, pencapaian Polri dalam mengungkap perkara ini hanya dilansirnya sketsa wajah yang diduga sebagai penyerang Novel Baswedan, pada November 2017 lalu, dibarengi dengan nomor "hotline" yang bisa di hubungi manakala warga memiliki informasi terkait pelaku. LSM juga menilai, minimnya perkembangan dalam penanganan perkara Novel Baswedan tersebut menunjukkan minimnya komitmen dan itikad baik dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap pelaku penyerangan dan dalang di balik penyerangan tersebut.

Padahal, Polri sebelumnya pernah berkali-kali mengungkap perkara pidana berbekal rekaman CCTV, seperti kasus penyekapan dan perampokan yang mengakibatkan kematian di Pulomas, penyerangan terhadap pakar telematika ITB Hermansyah di Tol Jagorawi, dan pembunuhan di Kampung Rambutan.

Pada ketiga perkara ini, Polri bisa menemukan dan menangkap tersangka pelaku kejahatan dalam jangka waktu 1-3 hari, dengan berbekal CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemampuan Polri juga sudah teruji dalam menangani perkara yang kompleks seperti dalam pemberantasan terorisme. Dalam beberapa perkara, Polri bahkan dapat membekuk kelompok teroris, bahkan sebelum melakukan serangan teror.

Contoh-contoh kejadian ini menunjukkan bahwa Polri mampu mengungkap perkara dengan serius, kecuali untuk perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Untuk itu, LSM mendesak Presiden mengevaluasi kinerja Polda Metro Jaya serta membentuk TGPF yang bersifat independen untuk mempercepat pengungkapan kasus itu.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terdiri atas YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch, Kontras, dan LBH Pers.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement