Sabtu 13 Jan 2018 13:47 WIB

KPK Surati Kapolri Panggil Ajudan Setya Novanto

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu..
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kembali pada ajudan Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi. Reza Pahlevi akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik pada 15 Januari 2018 mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemanggilan Reza Pahlevi ini merupakan penjadwalan ulang setelah dalam pemeriksaan sebelumnya Reza tidak hadir. "Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Rabu 10 Januari 2017," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/1).

Febri menuturkan, surat panggilan telah dibuat dan disampaikan pada Reza Pahlevi sendiri. Selain itu KPK juga menyurati pimpinan institusi Polri. Hal inj bertujuan agar Reza berkenan hadir dalam melancarkan proses hukum kasus korupsi KTP El.

"KPK juga surati Kapolri Up (ditembuskan) Kadivpropam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2017," kata Febri menjelaskan.

Seperti diketahui, pada Kamis 16 November 2017 malam, Novanto mengalami kecelakaan saat berkendara bersama seorang wartawan yang berperan sebagai pengemudi, Hilman Mattauch. Mobil Fortuner yang dikendarai wartawan Metro TV itu dikabarkan menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Duduk di sebelah Hilman adalah AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement