Sabtu 13 Jan 2018 01:53 WIB

Yunadi Ditangkap Diduga Keras Melakukan Tindak Pidana

Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan pengacara Fredrich Yunadi dilakukan KPK karena KPK menduga keras bekas pengacara Setya Novanto itu melakukan tindak pidana. "KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya. Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK. Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

"KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan," tambah Febri.

 

photo
Suasana kantor advokat Fredrich Yunadi saat di geledah oleh KPK, Kamis, (11/1) sebelum akhirnya dia ditangkap Sabtu (13/1) dini hari.

 

Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan. Pasal 17 KUHAP menyatakan "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement