Jumat 12 Jan 2018 15:47 WIB

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Ribuan Tabung Gas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tiga kilogram di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang. Foto Jumat (12/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tiga kilogram di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang. Foto Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tigakilogramdi Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang Kamis (11/1). Kejahatan yang dilakukan berupa memindah isi gas tiga kilogram ke gas 12 kilogram maupun 50 kilogram. Kejahatan ini dilakukan oleh tersangka utama Frenki (30 tahun) yang beralamat asli di Kota Numi Selatan, Lampung Utara.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan, Frenki berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat oplos gas tersebut. "Tersangka melakukan penyimpangan distribusi gas tiga kilogram secara terorganisir," ujar Setyo di Tangerang, Jumat (12/1).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka membeli gas tiga kilogram (melon) dengan harga di atas harga pasar dari para pengecer yang mengantar tabung gas melon ke tempat usaha milik tersangka. Tersangka membeli tabung gas melon dengan harga Rp 21 ribu. Padahal harga pasar gas tiga kilogram seharusnya Rp 17 ribu. "Sehingga pengecer lebih tertarik untuk menjual gas tiga kilogram kepada tersangka dari pada di jual kepada masyarakat," kata Setyo.

Kemudian, isi tabung gas melon tersebut disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang. Tersangka menjual gas isi 12 kilogram oplosan itu dengan harga Rp 125 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 12 kilogram sebesar Rp 160 ribu.

Sedangkan tersangka menjual gas isi 50 Kg dengan harga Rp 450 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 50 kilogram sebesar Rp 550 ribu. Keuntungan diprediksi mencapai 600 juta per bulan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Frengki dibantu tiga orang berinisial A, T dan S. A bertugas untuk mencari pihak yang akan menjual gas tiga kilogram. T bertugas untuk mencari tenaga kerja, S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil

suntikan.

Sedangkan jumlah seluruh karyawan yang bekerja sebanyak 30 orang, yang bertugas mengangkat tabung gas, menyuntik dan mengirim tabung gas ke pembeli. "Wilayah penjualan gas hasil suntikan berada di Jakarta, Tangerang dan beberapa

tempat di Provinsi Banten," kata Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement