Jumat 12 Jan 2018 14:56 WIB

Fredrich Yunadi tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Fredrich Yunadi
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Rafa, mengungkapkan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum. Sedianya Fredrich dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (12/1) ini. "Ya, hari ini enggak bisa hadir beliau," tutur dia kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Alasan ketidakhadiran tersebut, Supriyanto mengatakan, karena Fredrich ingin menunggu terlebih dulu jawaban KPK atas surat permintaan untuk menunda pemeriksaan dirinya. "Suratnya dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti bisa ditunda," kata dia.

Supriyanto menjelaskan, ketidakhadiran kliennya ini bukan berarti tidak patuh hukum. Namun, ketidakhadiran ini, tegas dia, adalah untuk meminta KPK menjawab surat permintaan penundaan pemeriksaan itu. Terlebih, berdasarkan hukum acara, ketidakhadiran kliennya tentu tidak langsung berujung pada panggilan paksa.

 

photo
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

 

"Kalau hukum acara kan bisa dua kali, satu kali dipanggil enggak hadir, dua enggak hadir, tiga kali enggak hadir, baru dijemput, begitu kanenggak langsung dijemput, apalagi tadi sudah ajukan surat ke KPK untuk penundaan," tutur dia.

Supriyanto pun mengaku telah membahas soal surat tersebut kepada bagian penyidikan KPK. "Tadi kami sudah bicara dengan admin penyidikan, ternyata sedang dibicarakan, nanti akan diinformasikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement